Seperti yang kita ketahui, sekarang asuransi lebih banyak menggunakan sistem klaim Cashless yaitu pembayaran langsung dari perusahaan asuransi untuk biaya Rawat Inap tanpa Reimburse (dimana nasabah/pasien tidak perlu membayar dengan uang pribadi terlebih dahulu). Sistem pembayaran Cashless hanya berlaku di Rumah Sakit yang memiliki sistem kerja sama dengan perusahaan asuransi yang di pilih. Namun jika kebetulan kita sedang berada di daerah yang tidak terdapat Rumah Sakit yang memiliki kerja sama dengan Allianz, bagaimana cara untuk melakukan Reimburse???
Caranya sangat mudah, yaitu mintalah pihak Rumah Sakit (dokter / bagian administrasi) untuk menandatangani Formulir Klaim yang disediakan dari pihak Rumah Sakit, lalu lampirkan Formulir Klaim tersebut bersama dengan dokumen kelengkapan lainnya seperti Kwitansi Asli, KTP Pemegang Polis / Tertanggung, Buku Polis, dll. Kirimkan ke Allianz maksimal 30 hari setelah selesai menjalani periode Rawat Inap atau bisa minta Agent Anda untuk membantu mengurus Klaim (biar lebih cepat diproses). Allianz akan membayar Klaim anda maksimal 14 hari setelah semua dokumen kelengkapan terpenuhi.
Mudah bukan?! Semoga Informasi ini bermanfaat
Untuk info lebih lanjut silahkan hubungi :
Lendri
Telp : 081290200138 (WA/SMS)
BBM : 7497EB8E
Email : lendrilim@gmail.com
website resmi Allianz Indonesia : www.allianz.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar