"Jika Anda tidak mau Paksa Diri membayar Uang Kecil, maka Anda akan diPAKSA untuk membayar Uang Besar"

Jumat, 13 Mei 2016

Akad / Kontrak Asuransi Allianz Syariah

Saya yang bertanda tangan di bawah ini, sebagai calon anggota kumpulan peserta (pemegang polis/peserta) PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Cabang Syariah, dengan ini:
  1. Saya menyatakan diri sebagai anggota kumpulan peserta asuransi syariah Allianz bersama dengan para peserta lainnya untuk saling tolong-menolong (ta’awun) terhadap musibah yang mungkin dialami oleh salah seorang di antara peserta dan untuk itu saya bersedia membayar sejumlah dana tabarru sebagai dana ta’awun peserta.
  2. Saya menyatakan dan menyetujui, berdasarkan akad Wakalah Bil Ujrah, memberikan kuasa kepada PT Allianz Life Indonesia, Cabang Syariah, selaku wakil untuk mengelola dana, risiko, dan melakukan transaksi atas nama saya. Saya setuju membayarkan ujrah akuisisi dan pemeliharaan, ujrah pengelolaan risiko, ujrah administrasi, dan ujrah lainnya sehubungan dengan transaksi Polis sesuai dengan ketentuan berlaku.
  3. Untuk ujrah pengelolaan risiko di atas, saya menyetujui untuk memberikan fee sebesar 25% yang dipotong dari ujrah asuransi sebagai hak PT Allianz Life Indonesia, Cabang Syariah.
  4. Saya mewakilkan kepada PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Cabang Syariah, juga sebagai Manajer Investasi untuk melakukan transaksi investasi sesuai dengan jenis investasi yang saya pilih. Saya setuju membayar ujrah pengelolaan investasi sesuai ketentuan berlaku.
  5. Apabila saya menjadi peserta kumpulan asuransi Allisya Protection dan Allisya Protection Plus, maka saya akan dibebaskan dari ujrah administrasi pada tahun pertama Polis dan berkewajiban membayar ujrah asuransi mulai bulan ke-13 sejak Polis diterbitkan.
  6. Saya mengikhlaskan dan menyetujui pembagian surplus underwriting sebesar 100% ke dalam rekening dana Tabarru dan 0% kepada PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Cabang Syariah. Apabila terjadi defisit underwriting maka kekurangannya menjadi tanggung jawab para peserta sedangkan PT Asuransi Allianz Life Indonesia, Cabang Syariah, dapat meminjamkan sementara berdasarkan prinsip al-qardh (tanpa tambahan/bunga) untuk membayar maslahat (manfaat) atas musibah yang terjadi di antara peserta, yang akan dikembalikan dari surplus underwriting yang akan datang.
*Dikutip dari Surat Permohonan Asuransi Jiwa Syariah

1 komentar:

  1. malem mas, saya umur 24 tahun bisa ambil smartlink yg 300rb/bulan ga yak? dapet manfaat nya lengkap?

    BalasHapus